Tersangka S (42) warga Kedung, Jepara yang ditangkap aparat Polres Jepara. Foto: iNews/Alip Sutarto.

Pelaku sengaja mencari sasaran sepeda motor jemaah Salat Subuh karena lebih mudah dan aman dari pantauan warga. Berbekal kunci T, pelaku membutuhkan waktu 5-6 menit setiap kali beraksi. 

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita 15 sepeda motor yang sebagian besar telah dijual. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network