Polisi juga memeriksa puluhan orang yang terdiri atas pengelola, karyawan, dan tamu restoran.
"Melanggar Instruksi Wali Kota Semarang tentang Aturan PPKM Level 1," katanya. Petugas sendiri langsung memasang garis polisi di dua restoran yang sudah disegel tersebut.
Sementara Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar menambahkan sejumlah restoran dan tempat hiburan di kota ini sebelumnya sudah mendapat peringatan.
Menurut dia, tempat hiburan dan restoran diminta mematuhi protokol kesehatan dan jam operasional. "Ternyata tadi malam melanggar lagi, langsung ditindak," katanya.
Editor : Ahmad Antoni
polrestabes semarang kota semarang wali kota semarang PPKM Level 1 restoran kota lama Kapolrestabes Semarang
Artikel Terkait