CAPTION Polisi menyegel perusahaan yang melanggar ketentuan aturan PPKM Darurat di Semarang. (foto: Antara)

Polisi memasang garis polisi di pintu gerbang serta tempat-tempat di dua perusahaan yang melanggar aturan PPKM Darurat.

Selain menindak kedua perusahaan itu, polisi juga membubarkan pedagang kaki lima yang menggelar pasar tiban di depan perusahaan.

Dalam inspeksi itu, petugas juga mendapati perusahaan yang sudah menaati aturan PPKM darurat yang tetap menerapkan protokol kesehatan serta pembatasan maksimal 50 persen pekerja yang masuk ke pabrik.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network