Petugas gabungan membubarkan pesta hajatan pernikahan dengan membongkar tenda di Desa Mertasinga, Kecamatan Cilacap Utara. (iNews/Heri Susanto)

Pada masa PPKM Darurat ini, kegiatan yang berpotensi mengumpulkan banyak orang, termasuk hajatan dilarang untuk digelar. Meski melanggar protokol kesehatan, petugas hanya memberikan sanksi berupa teguran lisan agar tidak lagi menggelar pesta hajatan.

“Kami telah melaksanakan pembubaran resepsi hajatan dan kami juga membongkar tratak yang punya hajatan warga Mertasinga, Kecamatan Cilacap Utara,” kata Kapolsek Cilacap Utara, AKP Totok Nuryanto, Minggu (4/7/2021). 

“Pembubaran dilakukan karena melanggar aturan PPKM Darurat. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat supaya mematuhi aturan PPKM Darurat,” katanya.

Sementara, Satgas Covid-19 mengimbau kepada warga untuk menunda pesta hajatan di masa penerapan PPKM Darurat.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network