JEPARA, iNews.id – Aparat gabungan TNI-Polri, Satpol PP Kecamatan Donorojo Jepara terpaksa menghentikan hajatan pernikahan yang diselenggarakan secara terbuka. Pesta pernikahan ini dinilai melanggar PPKM darurat, karena berpotensi menimbulkan kerumunan.
Petugas meminta kepada pemilik hajatan untuk membongkar tenda yang telah berdiri serta mengemasi kursi dan meja tamu saat acara yang digelar pada Minggu (11/7) lalu.
Jika acara akan dilanjutkan, petugas mengimbau agar menerapkan protokol kesehatan dan tidak menghadirkan tamu. Untuk acara makan di tempat diganti dengan makanan yang dikemas, sehingga langsung bisa dibawa pulang.
Selain di Donorojo, Tim Satgas Kecamatan Batealit juga melakukan pembubarkan kerumunan dalam acara pernikahan.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait