Aparat gabungan membubarkan resepsi pernikahan yang digelar warga di Kecamatan Donorojo Jepara.(iNews/Alip Sutarto)

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Jepara, Muh Ali mengatakan, sementara ini tindakan yang diambil petugas satgas berupa peringatan dan pembubaran. Jika nekat terjadi pelanggaran lagi maka akan ditindak secara hukum.

“Sementara tindakan masih pembubaran dan mengingatkan. Kita bubarkan bahwa kegiatan itu harus berhenti . Jadi belum ada tindakan pidana,” kata Muh Ali, Kamis (15/7/2021).

“Kita masih bentuknya peringatan keras, kalau masih melanggar, sudah diingatkan melanggar lagi ya kemungkinan ada sidang di tempat sebagaimana di kabupaten lain,” katanya.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network