Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Jepara, Muh Ali mengatakan, sementara ini tindakan yang diambil petugas satgas berupa peringatan dan pembubaran. Jika nekat terjadi pelanggaran lagi maka akan ditindak secara hukum.
“Sementara tindakan masih pembubaran dan mengingatkan. Kita bubarkan bahwa kegiatan itu harus berhenti . Jadi belum ada tindakan pidana,” kata Muh Ali, Kamis (15/7/2021).
“Kita masih bentuknya peringatan keras, kalau masih melanggar, sudah diingatkan melanggar lagi ya kemungkinan ada sidang di tempat sebagaimana di kabupaten lain,” katanya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait