Polisi membubarkan kerumunan warga di warung tenda di Jepara karena melanggar prokes, Kamis (18/2/2021) malam.

“Kegiatan razia yustisi terhadap warga yang abai akan protokol kesehatan ini gencar dilakukan,” kata Kasat Sabhara Polres Jepara, AKP Muhammad Saefudin.

Menurutnya, kegiatan  razia ini dilakukan menyusul Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro di Kabupaten Jepara.

Untuk itu, kegiatan serupa akan dilakukan secara rutin/ di malam hari maupun siang hari. “Razia dilakukan mengingat penderita Covid-19 di Jepara dari hari ke hari terus bertambah,” ujarnya.
 


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network