Joenoes Raharjo didampingi kuasa hukumnya, Kardiansyah Azkar menunjukkan berkas berkas terkait gugatan pra peradilan kepada Polresta Solo. Foto: Ary Wahyu Wibowo

Terpisah, Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Purbo Adjar Waskito saat dikonfirmasi mengatakan, dalam penegakan hukum segala aspek harus dipenuhi, baik syarat materiil dan formil. 

Pihaknya dalam penanganan kasus ini, juga melibatkan ahli. “Dari keterangan ahli kemudian dari bukti bukti, apabila sesuai KUHP, dimana sudah menjadi ketentuan dua alat bukti yang cukup. Kalau itu tidak terpenuhi, perkara tidak dapat dilanjutkan,” terang  AKP Purbo Adjar Waskito. 

Ditanya mengenai kasus sempat  naik ke penyidikan,  Purbo Adjar Waskito menegaskan bahwa hal itu teknis. Sedangkan terkait gugatan pra peradilan yang diajukan, hal itu merupakan hak orang.

“Tentunya kami akan menjawab sesuai dengan kapasitas kami,” ujarnya.


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network