SEMARANG, iNews.id - Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes) memutuskan untuk mengembalikan Frans Napitu, mahasiswa yang melaporkan dugaan korupsi rektor ke KPK, kepada orangtuanya guna mendapat pembinaan moral karakter.
Dekan Fakultas Hukum Unnes, Rodiyah mengatakan, bersamaan dengan keputusan itu, perguruan tinggi juga menunda seluruh kewajiban Frans Napitu sebagai mahasiswa Unnes untuk enam bulan ke depan. "Surat pemberitahuan sudah kami kirimkan kepada orangtua yang bersangkutan melalui PT Pos serta pemberitahuan melalui Whatsapp," katanya, Senin (16/11/2020).
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait