Petugas Satpol PP Semarang menyemprotkan air ke warung yang nekat melayani pembeli makan di tempat. (iNews/ Donny Marendra)

Dalam ketentuan PPKM Darurat, toko swalayan hanya diperbolehkan melayani pembelian bahan pokok serta jumlah maksimal pengunjungnya 30 orang.

Menurut Kasatpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, tindakan tegas ini sebagai bukti tidak adanya kompromi kepada pelanggar aturan PPKM Darurat.

“Kami tidak ada kompromi, kami turunkan mobil pemadam kebakaran. Kalau ada warung yang melanggar langsung gebyur. Karena aturan sudah jelas tidak boleh makan di tempat,” kata Fajar.

Sementara di Jalan Kranggan Semarang, petugas mendapati ratusan toko di kawasan tersebut tutup. Kawasan Kranggan yang menjadi sentra toko emas di Kota Semarang ini memang menjadi target Satpol PP. Karena sebelumnya Satpol PP mendapat informasi kawasan ini sering terjadi kerumunan.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network