Menurutnya, pemungutan pajak di Indonesia mengalami banyak permasalahan. Antara lain disebabkan kelemahan regulasi dibidang perpajakan itu sendiri, kurangnya sosialisasi, tingkat kesadaran, pengetahuan dan tingkat ekonomi yang rendah, database yang belum lengkap dan akurat.
“Selain itu lemahnya penegakan hukum berupa pengawasan dan pemberian sanksi yang belum konsisten dan tegas. Sehingga mengakibatkan adanya perbuatan melawan hukum yg tanpa disadari dan akhirnya dapat di penjara/ tahan badan /Gijzeling,” katanya.
“Kurangnya pengetahuan pajak sehingga mengakibatkan adanya perbuatan melawan hukum sehingga akhirnya dapat dipenjara,” ujar dia.
Dari Pelatihan tersebut, ia banyak mendapatkan ilmu mengenai bidang konsultan pajak. Tujuanya, untuk membantu masyarakat dalam bidang hukum, termasuk mereka yang kurang mampu namun tidak paham hukum dan butuh bantuan untuk menyelesaikan masalah yang menyangkut pajak, jelasnya.
“Saya berharap dengan kelulusan ini, Saya akan lebih meningkatkan kinerja saya dan mengabdi untuk masyarakat. Termasuk membantu menyelesaikan masalah-masalah hukum bagi mereka yang membutuhkan pendampingan, “ katanya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait