Dari dana eks PNPM yang dikelola PT. LKM Kedungmas mendapat laba Rp9miliar dan sudah dibagi untuk dividen dan gaji pegawai. Sisanya, Rp5,6 miliar jadi piutang di tangan peminjam atau nasabah.
Tiga orang ini, pada sidang di tingkat pertama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang divonis berbeda-beda. Purjito 4 tahun penjara, sementara Arif dan Ida Rokhani 5 tahun penjara. Putusannya pada 2 Agustus 2023. Ketiganya banding atas putusan itu.
Pada Jumat 15 September 2023 putusan banding keluar dari Pengadilan Tinggi Semarang, permohonan mereka dikabulkan majelis hakim. Mereka semua bebas penjara. Atas putusan ini, JPU mengajukan kasasi ke MA dan dikabulkan.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait