Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi saat gelar kasus penusukan yang dilakukan warga Nglorog. (iNews/Joko Piroso)

Kepada polisi, tersangka mengaku nekat melakukan aksinya karena dalam pengaruh minuman keras (miras). Sementara pisau yang digunakan adalah pisau yang sehari-harinya digunakan tersangka untuk bekerja sebagai buruh dekorasi hajatan.

“Saat ini tersangka telah ditahan beserta barang bukti pakaian para korban yang berlumuran darah,” kata Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi, Rabu (3/3/2021).

Ia mengatakan, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 1 dan 4 KUHP  tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara. 
 


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network