Komisi II DPR menyoroti kasus pertanahan di Jawa Tengah. (Foto: iNews TV)

SEMARANG, iNews.id - Anggota Komisi II DPR Riyanta mengatakan kasus pertanahan timbul karena adanya kelemahan sistem di negeri ini. Sehingga untuk mengurainya butuh kesabaran karena cukup pelik dan melibatkan banyak pihak.

Hal itu disampaikan oleh Riyanta usai acara program dialog dengan tema "Penanganan Kejahatan Pertanahan", di Studio iNews TV Semarang, Kamis (24/3/2022).

Meskipun ada aturan yang telah memayungi pertanahan itu, namun kata Riyanta belum mampu menyelesaikan kasus-kasus berkaitan dengan tanah.

"Baik dulu di PP No 10 tahun 1961, ataupun yang sekarang PP N0 24 tahun 1997. Di mana penyelenggara pelayanan publik di BPN itu tidak diberi kewenangan oleh hukum untuk menguji apakah dokumen yang dipersyaratkan dan kemudian dipenuhi oleh pemohon itu sah atau tidak. Ini kan salah satu kelemahan," katanya.

Dalam kesempatan itu Riyanta juga menyoroti keterlibatan oknum penegak hukum dalam  kejahatan pertanahan atau yang sering disebut sebagai mafia tanah.

Sementara narasumber lain dalam dialog tersebut,  Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Jateng, AKBP Y. Agus T Sembiring mengungkapkan bahwa kasus mafia tanah yang bermunculan beberapa waktu terakhir merupakan kasus-kasus lama.


Editor : Dewi Mustikasari Adhi Surya

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network