Komisi II DPR menyoroti kasus pertanahan di Jawa Tengah. (Foto: iNews TV)

Dalam penanganan mafia tanah itu, Agus menambahkan, mulai tahun 2021 pihak kejaksaan diajak untuk turut menangani kasus tersebut agar bisa berjalan lancar hingga tuntas. "Karena jaksa kan mengawasi kerja kami, dan menilai berkas kami. Kami tidak bisa bekerja sendiri," tandasnya.

Di tempat yang sama Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah Fransisko Viana Pereira atau akrab disapa Chicko mengatakan bila ada masayarakat atau pihak yang merasa dirugikan terkait dengan mafia tanah, maka bila ada pengaduan ke BPN akan diarahkan ke pihak kepolisian terlebih dulu.

"Kita arahkan ke Polres atau Polda setempat untuk buat LP, karena pengungkapan mafia tanah berawal dari LP. Nanti oleh pihak kepolisian akan ditindak lanjuti, bila ada indikasi keterlibatan sindikat yang memiliki tujuan menghilangkan hak orang lain. Hal itu sudah memenuhi kegiatan kejahatan pertanahan atau mafia tanah, kemudian baru dibawa di BPN dan dirapatkan," kata Chicko.

Bila kasus tersebut sudah digolongkan kejahatan pertanahan atau mafia tanah, imbuh Chicko maka akan langsung dijadikan target operasi.


Editor : Dewi Mustikasari Adhi Surya

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network