Makam Sutrimo, orang dekat mantan eks Jampidsus Febrie Adriansyah kini dijaga ketat polisi jelang proses ekshumasi. (Foto: iNews)

Mengantisipasi adanya intimidasi, kepolisian menegaskan bahwa pihak keluarga maupun saksi yang merasa terancam dapat mengajukan perlindungan resmi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Pengajuan perlindungan tersebut juga dapat direkomendasikan langsung oleh tim penyidik demi kelancaran pengungkapan kasus.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network