SRAGEN, iNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen menetapkan YCA (40), mantan Junior Manajer Bisnis Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Surakarta sebagai tersangka kasus korupsi dana Perhutani. Kerugian negara akibat kasus ini masih dihitung, diperkirakan di atas Rp100 juta.
Penyalahgunaan dana Perum Perhutani yang diperoleh dari pemanfaatan lahan oleh petani penggarap di wilayah Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Tangen, Sragen, tersebut diduga dilakukan tersangka dalam kurun 2017-2020.
“Kami menetapkan YCA selaku tersangka. Perkara tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara. Tersangka langsung kami tahan selama 20 hari terhitung mulai Kamis (25/8/2022) ini,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sragen mewakili Kepala Kejari, Ery Syarifah.
YCA ditahan di Polres Sragen untuk kepentingan penyidikan. Ada dua alasan kenapa penyidik menahan YCA. Alasan pertama, ancaman hukuman pidana perkara yang menjerat tersangka lebih dari lima tahun. Alasan lainnya, tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan kemungkinan mengulangi tindak pidana.
Editor : Ahmad Antoni
tersangka kasus korupsi perhutani Kabupaten Sragen polres sragen ditahan Kejari Sragen kejaksaan negeri
Artikel Terkait