Agung menjelaskan kerugian belum bisa dipastikan karena masih dihitung oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah. Namun Agung memperkirakan nominalnya di atas Rp100 juta.
Jadi dugaan penyalahgunananya itu, ada kegiatan yang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya di Sragen. Ini terkait material perkara tidak bisa kami jelaskan lebih lanjut karena juga menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata Agung.
Dia mengatakan, tak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. Sudah banyak saksi yang dimintai keterangan, di antaranya para petani.
“Ada indikasi penyalahgunaan. kegiatan yang tidak dilaksanakan atau kegiatan fiktif tetapi ada pertanggungjawabannya. Ada juga dugaan memalsukan pertanggungjawaban,” kata Agung.
Tersangka YCA dijerat Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Ahmad Antoni
tersangka kasus korupsi perhutani Kabupaten Sragen polres sragen ditahan Kejari Sragen kejaksaan negeri
Artikel Terkait