Petugas Satpol PP dan Bawaslu saat menurunkan APK yang terpasang di wilayah Kabupaten Semarang. (Istimewa)

SEMARANG, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Satpol PP Kabupaten Semarang telah menertibkan alat peraga kampanye (APK) pemilihan bupati dan wakil bupati (Piibup) Semarang 2020 mulai dari baliho, banner, dan spanduk. Memasuki hari kedua masa tenang, Bawaslu telah menertibkan sebanyak 8.534 APK.

Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Semarang Andi Gatot Anjar Budiman mengatakan,masa kampanye terbuka Pilbup Semarang 2020 secara resmi berakhir Sabtu (5/12/2020). Sesuai ketentuan perundang-undangan, pada masa tenang seluruh peserta pemilu, tim pasangan calon bupati dan wakil bupati maupun simpatisan dilarang melakukan kampanye.

"Masa tenang teehitung mulai 6-8 Desember 2020. Sesuai PKPU Nomor 4 Tahun 2017, semua aktivitas kampanye harus diberhentikan," katanya, Senin (7/12/2020)


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network