Pudjo mencontohkan, dengan kebijakan Demi menekan angka Covid-19 di Indonesia, pemerintah resmi melarang mudik lebaran tahun ini. Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah berlaku selama 6-17 Mei 2021.
Bahkan pemerintah menetapkan sejumlah wilayah aglomerasi yang dapat pengecualian pergerakan kendaraan. Wilayah aglomerasi adalah beberapa kabupaten atau kota yang berdekatan yang mendapat izin melakukan pergerakan.
Ada delapan wilayah kota-kota besar yang diberlakukan sistem aglomerasi, pengelompokan wilayah seperti klaster kabupaten dan kota di satu wilayah. Harapannya, mobilitas yang dibatasi oleh aglomerasi tidak terjadi mobilitas secara masif.
“Ini hanya untuk meminimalisir, bukan atau sulit untuk menghilangkan sama sekali mobilitas warganya”, ujar fungsionaris Asosiasi Ilmu Politik Indonesia Semarang ini.
Untuk diketahui, aglomerasi Wilayah 1 terdiri, Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo. Wilayah 2 Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Wilayah 3 - Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat. Wilayah 4, Semarang, Kendal, Demak, Ungaran dan Purwodadi.
Wilayah 5, Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo dan Gunungkidul. Wilayah 6, Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar dan Sragen. Wilayah 7, Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Lamongan. Wilayah 8, Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros.
Menurutnya, ada dua hal yang menarik untuk itu harus menjadi perhatian dan rujukan. Pertama, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno meluruskan pandangan publik yang menilai inkonsistensi pemerintah dalam menerapkan kebijakan. Hal ini terkait dengan berlakunya larangan mudik, tetapi sektor pariwisata dibuka.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait