Kasus pembunuhan ini berawal pada bulan Mei 2022, tersangka Nova Andika berkenalan dengan korban. Keduanya berkenalan lewat Facebook.
Pelaku kemudian meminjam uang kepada korban dan berjanji akan mengembalikan ketika korban pulang dari Singapura.
Korban sendiri merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Singapura. Dia memberitahukan kepada pelaku pad Oktober 2022 akan pulang ke Indonesia.
Selanjutnya, pada Minggu 23 Oktober 2022, korban datang ke rumah orang tua tersangka di Desa Petekeyan Kabu| Jepara untuk menagih utang.
"Korban mengancam tersangka jika tidak melunasi utang akan melaporkan kepada istrinya," katanya.
Saat itulah, pelaku marah dan mencekik korban hingga tewas. Pelaku kemudian memasukkan jenazah korban ke karung dan membuangnya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait