Pengasuhnya mendatangkan ustaz dari luar, termasuk internal, yakni Aipda Imron dan Bripka Purnomo. Bagi yang belum bisa membaca Alquran akan dituntun. Biasanya mereka mulai pukul 10.00 WIB hingga 11.00 WIB, setelah satu jam sebelumnya mereka mendapat kesempatan berjemur dan olahraga.
“Kalau mereka di sini 30 hari (sebelum dilimpahkan ke kejaksaan) kan lumayan, bisa 30 juz. Yang lama-lama itu biasanya kasus narkoba, bisa sampai 60 hari. Yang singkat biasanya kasus pembunuhan, kemarin kasus pinjol (pinjaman online) juga nggak sampai dua minggu sudah pelimpahan,” kata Fannky.
Kegiatan seperti itu, sebut Fannky, adalah upaya jangka panjang. Karena setelah dari pihaknya, tahanan akan dilimpahkan ke kejaksaan, kemudian menjalani sidang dan menjadi narapidana untuk kemudian ditempatkan di lembaga pemasyarakatan (lapas).
“Kami mencoba ngelingke (mengingatkan). Kalau yang nonmuslim (nasrani), saya sering minta mereka baca di Amsal, isinya tentang perjalanan manusia. Ada yang bercerita, setelah di sini (ditahan) baru baca kitab suci. Karena memang kan nggak ada kegiatannya (banyak waktu longgar),” kata Fannky.
Turut andil membina para tahanan dengan diberi kegiatan-kegiatan positif, juga diarahkan Fannky ke pengampu-pengampu tahanan di polres-polres di Jawa Tengah. Selain itu, saat ini juga sudah dibuka kunjungan besuk tahanan offline dengan pengamanan ketat, pemeriksaan barang bawaan dan pengadiminstrasian pengunjung.
“Selalu coba kami ingatkan. Bertaubat atau tidak bertaubat itu kan kewenangan Tuhan,” katanya.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait