Tiga residivis kambuhan yang ditangkap aparat Polres Pekalongan setelah merampas handphone anak-anak yang sedang bermain petasan. Foto: iNews/Suryono Sukarno.

“Para pelaku juga mengelabui penjual petasan dan menyita handphone korban dengan menodongkan pistol mainan,” kata Kapolres Pekalongan AKBP Arif Fajar Satria, Jumat (13/5/2022). 

Pistol mainan yang digunakan berbahan plastik milik keponakan salah satu pelaku. Dari aksinya, pelaku mendapatkan tiga handphone yang dijual dan digunakan untuk berfoya-foya.

Para pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif guna memastikan jumlah korban yang sesungguhnya. Para tersangka dijerat Pasal 368 KUHP Ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network