“Para pelaku juga mengelabui penjual petasan dan menyita handphone korban dengan menodongkan pistol mainan,” kata Kapolres Pekalongan AKBP Arif Fajar Satria, Jumat (13/5/2022).
Pistol mainan yang digunakan berbahan plastik milik keponakan salah satu pelaku. Dari aksinya, pelaku mendapatkan tiga handphone yang dijual dan digunakan untuk berfoya-foya.
Para pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif guna memastikan jumlah korban yang sesungguhnya. Para tersangka dijerat Pasal 368 KUHP Ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait