Petugas Polres Pekalongan Kota menyita balon udara yang ditinggalkan oleh pemiliknya yang rencananya akan diterbangka pada saat perayaan tradisi Lebaran 2022, Senin (9/5/2022). (Antara/HO-Humas Polres Pekalongan Kota)

PEKALONGAN, iNews.id - Aparat Polres Pekalongan Kota menyita 40 balon udara dan petasan berbagai ukuran. Balon yang disita tersebut akan diterbangkan saat perayaan tradisi syawalan pada H+7 Lebaran 2022.

"Kami bersama forum komunikasi pimpinan kecamatan (forkopincam) mengamankan puluhan balon udara yang akan diterbangkan saat tradisi syawalan dan puluhan petasan dari warga," kata Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi, Senin (9/5/2022).

Menurut dia, meski petugas kepolisian telah melakukan razia balon udara namun masih ada warga yang nekat membuat balon udara yang akan diterbangkan secara liar.

"Penerbangan balon udara secara liar akan membahayakan keselamatan jalur udara, jaringan sutet (saluran udara tegangan ekstratinggi), dan rumah penduduk. Oleh karena itu, kami mengingatkan warga agar tidak menerbangkan balon udara liar karena berbahaya," katanya.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network