Ketika dilacak, para pelaku ternyata tengah mendekam di dalam Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun. Setelah menangkap pelaku, Polisi menyita sejumlah barang bukti.
Yakni uang Rp3 juta di saldo Bank BCA atas nama Nita Antiani. Tabungan disita dari salah satu tersangka. Para pelaku kini ditahan di Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun karena masih menjalani masa hukuman.
Kapolres mengungkapkan, modus yang dipakai adalah mengaku sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Salatiga. Mereka lalu meminta uang kepada korban dengan dalih membantu yayasan.
Para pelaku penipuan rata-rata merupakan tahanan yang tersangkut kasus narkoba. Mereka selanjutnya dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait