Program bansos yang dikelola Kemensos terdiri dari bansos reguler dan bansos khusus. “Bansos reguler dirancang untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam percepatan penanganan kemiskinan. Sementara bansos reguler yang dimaksud adalah program keluarga harapan dan bantuan pangan nontunai,” kata Risma.
Dia mengatakan, bansos khusus memiliki karakteristik berbeda yakni bantuan sosial tunai yang dirancang untuk kedaruratan, bukan untuk keperluan permanen.
“BST diluncurkan pemerintah terkait dengan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) seiring tingginya angka penularan Covid-19,” katanya.
Untuk diketahui, BST diluncurkan pemerintah tahun 2020 sebagai upaya meringankan beban masyarakat terdampak pandemi dan tahun 2021 pemerintah melanjutkan program BST untuk empat bulan yakni Januari-April 2021 dengan pertimbangan dampak pandemi belum sepenuhnya menurun.
Terkait syarat penerima harus vaksin , Mensos Risma mengaku tidak tahu menahu dan mengatakan bahwa bantuan untuk dampak pandemi sudah tersalurkan.
Editor : Ahmad Antoni
menteri sosial tri rismaharini Mensos Risma yatim piatu pandemi Covid-19 Kabupaten Kendal bantuan sosial
Artikel Terkait