Polisi menangkap komplotan pencuri tiang listrik di Blora, Jawa Tengah. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Dari hasil pemeriksaan, satu tiang listrik dijual dengan harga Rp3 juta di wilayah Pati. Sudah ada yang siap menampung tiang listrik tersebut. Bahkan beberapa tiang listrik ini sudah ada yang dipasang.

Selain mengamankan empat pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa dua mobil, dan sejumlah tiang listrik beton. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. 


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network