Putra Mahkota Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat atau Keraton Solo, KGPAA Hamangkunegoro. (Foto: Istimewa/Kraton Solo)

Surat juga ditembuskan kepada Wali Kota Solo, Dandim 0735/ Surakarta, Kapolres Surakarta, Ketua DPRD Kota Surakarta, dan Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta. Juru bicara Tedjowulan, Kangjeng Pakoenegoro melanjutkan imbauan menahan diri ini didasarkan atas amanah Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 430-9233 Tahun 2017 tentang Penetapan Status dan Pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta yang menempatkan Maha Menteri sebagai pelaksana fungsi ad interim Paku Buwono XIII sampai adanya perobatan raja berikutnya. 

Tugas ini diperkuat dengan Surat Menteri Kebudayaan Nomor 10596/ML.L/KB.10.03/2025 perihal Pengelolaan Keraton Surakarta Hadiningrat. 

Mengenai pengukuhan KGPH Hangabehi sebagai KHPAA Amangkunagara Sudibya Raja Putra Narendra Mataram Kaping VII oleh Ketua Lembaga Dewan Adat GKR Wandansari dalam Rembuk Keluarga pada 13 November 2025 di Sasana Handrawina, Keraton Surakarta Hadiningrat, disusul pengukuhan sebagai SISKS Paku Buwono XIV, Maha Menteri juga telah mengirimkan surat keterangan kepada Menteri Kebudayaan. 

"Kami jelaskan posisi Maha Menteri dalam kejadian itu yaitu tidak tahu-menahu dan diminta langsung untuk menyaksikan," ucapnya.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network