Penjualan petasan juga dilakukan melalui WhatsApp hingga membuat resah warga, yang kemudian ditindak lanjuti oleh jajaran tim Opsnal Sat Reskrim, dengan serangkaian penyelidikan.
Sementara itu, dari penangkapan tersangka berhasil disita petasan berbagai merek di lokasi tempat parkir SPBU Gabugan Tanon, di antaranya milik tersangka berinisial AS diantaranya mercon korek sebanyak 63.700 butir, mercon cobra sebanyak 45 butir.
Kemudian mercon disko 258 butir, mercon flower power 13 butir, mercon guttering tor 144 butir, mercon rubbing bang 22 butir, mercon dinosaurus eggs 264 butir, mercon bawang ajaib 1.250 butir, berbagai jenis petasan sebanyak 2 pak serta milik P tersangka B mercon korek 38.000 butir.
“Total barang bukti petasan berbagai merk yang disita petugas sebanyak 103.698 butir, dan hingga kini telah diamankan di Mapolres Sragen, “ ujarnya.
Kasus ini masih terus didalami Sat Reskrim Polres Sragen. Selain menangkap dan memeriksa dua orang tersangka, petugas juga masih melakukan pendalaman perkara dengan memeriksa dua orang sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait