Tersangka Teguh Ari Winarto (memakai baju tahanan dan penutup wajah) saat ditahan di Mapolres Salatiga. Foto: Sindonews/Angga Rosa.

Setelah selesai, korban pulang ke rumah bersama ibunya. Sesampainya di rumah, korban menceritakan perbuatan pelaku. Mendengar cerita itu, ibu korban tak terima dan melapor ke polisi. Setelah melakukan penyelidikan, pelaku selanjutnya ditangkap. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 76 D Jo 81 ayat 2 dan atau Pasal 76 E jo Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PP Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp5 miliar. 

Ketua LPAI Jawa Tengah Samsul Ridwan mengatakan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Untuk kepentingan pendampingan hukum, LPAI Jateng sejak awal menerjunkan enam orang pengacara atau advokat sahabat anak.

"Kami memberikan apreasiasi dan dukungan terus kepada Polres Salatiga dan Polda Jateng atas tindakan tegas menangkap terduga pelaku," ujarnya. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network