Salah seorang pedagang di Pasar Raya Salatiga saat beraktivitas di pasar tradisional tersebut. Foto/IST

SALATIGA, iNews.id - Ratusan pedagang Pasar Raya I dan Pasar Raya 2 Salatiga keberatan dengan harga sewa kios Rp3,5 juta hingga Rp4 juta per tahun yang harus mereka bayar pada Agustus 2022 nanti. Karena mereka meminta keringanan kepada Dinas Perdagangan Kota Salatiga

Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Raya II Eko Hari Triyono  mengatakan,  para pedagang memohon Dinas Perdagangan untuk mengkaji ulang nilai sewa kios dan jangka waktu pembayaran. 

"Kami mohon nilai sewa dan jangka waktunya dikaji ulang. Sebab dampak pandemi Covid-19 sangat terasa sekali bagi para pedagang, terutama pedagang kecil," katanya, Kamis (7/7/2022). 

Menurutnya, banyak pedagang yang bangkrut akibat terdampak pandemi Covid-19. Saat ini, usaha para pedagang baru mulai merangkak naik. "Jadi kami mohon dikaji ulang,” ujarnya.

Eko berharap, Penjabat Wali Kota Salatiga selaku pengambil kebijakan bisa memberikan respon terhadap permohonan para pedagang.” Kami berharap pak Pj Wali Kota bisa sidak lansung ke lapangan untuk melihat situasi dan kondisi pasar," katanya.

Sementara Kepala Dinas Perdagangan Kusumo Aji menjelaskan, pasca berakhirnya kerjasama antara Pemkot Salatiga dengan PT Matahari Mas Sejahtera, maka terhitung sejak Juni 2021 semua aset Pasar Raya I dan 2 milik Pemkot Salatiga. 

Atas dasar itu, Pemkot Salatiga memberikan kebijakan bagi eks pedagang yang ingin melanjutkan usaha di Pasar Raya 1 dan 2 dengan sistem sewa. 

"Yang sewa ruko sudah kita lakukan. Sekarang akan kita terapkan pada pedagang  yang menempati kios. Tetap sama, sewa per tahun dan nilai sewa yang menentukan tim apresial," terangnya.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network