Tersangka HAP alias Bustomi (20) warga Kampar, Riau yang diduga mencabuli dua anak di Sragen. Foto: iNews/Joko Piroso)

Pelaku lalu mengancam para korban agar tidak menceritakan perbuatannya. Namun perbuatan ini terbongkar setelah kedua korban bercerita kepada orangtuanya. “Kami masih mendalami kemungkinan adanya korban lain. Perbuatan bejat tersangka meresahkan masyarakat,” kata Yuswanto Ardi, Rabu (10/2/2021). 

Pelaku saat ini telah ditahan di Mapolres sragen. Polisi menjeratnya dengan pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76e UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network