Pelaku lalu mengancam para korban agar tidak menceritakan perbuatannya. Namun perbuatan ini terbongkar setelah kedua korban bercerita kepada orangtuanya. “Kami masih mendalami kemungkinan adanya korban lain. Perbuatan bejat tersangka meresahkan masyarakat,” kata Yuswanto Ardi, Rabu (10/2/2021).
Pelaku saat ini telah ditahan di Mapolres sragen. Polisi menjeratnya dengan pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76e UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait