Ilustrasi – Polres Batang saat ungkap kasus asusila, Kamis (4/5/2023). Foto: ANTARA/Kutnadi.

BATANG, iNews.id – Munculnya sejumlah kasus tindak pidana asusila di Kabupaten Batang patut mendapatkan perhatian serius. Dalam sebulan terakhir, kepolisian setempat mengungkap lima kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak-anak di bawah umur. 

Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun mengatakan, para pelaku tindak pidana asusila berasal dari sejumlah profesi, mulai oknum guru mengaji, anak punk, hingga pencukur rambut. Kasus diterungkap selama April hingga awal Mei 2023.

"Oleh karena itu, kami serius menangani masalah ini, termasuk mengajak forum komunikasi pimpinan daerah mengadakan rapat untuk mengatasi kasus kekerasan seksual pada anak," kata Saufi Salamun, Jumat (5/5/2023). 

Lima kasus tersebut adalah kasus sodomi yang dilakukan oleh seorang guru mengaji berinisial TS (45), warga Kedungmalang, Kecamatan Wonotunggal, kemudian seorang pencukur rambut berinisial T alias Muji (52) yang mencabuli anak perempuan berkebutuhan khusus yang berusia 12 tahun.

Ketiga, kasus persetubuhan anak di bawah umur antara kakak dan adik satu ayah tetapi beda ibu yang berakhir dengan pemerasan, kasus pencabulan anak perempuan berusia 7 tahun yang dilakukan oleh pelaku berinisial C (37), dan pencabulan terhadap anak punk berumur 15 tahun yang dilakukan pelaku berinisial T (21).


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network