Ilustrasi – Polres Batang saat ungkap kasus asusila, Kamis (4/5/2023). Foto: ANTARA/Kutnadi.

Para tersangka disangkakan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 dan/atau Pasal 81 Undang-Undang RI tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sekretaris Daerah Kabupaten Batang Ari Yudianto menyatakan prihatin atas maraknya kasus pelecehan seksual terhadap anak di daerah itu yang kini sudah menjadi perhatian nasional.

Pemkab Batang sudah membentuk tim gabungan untuk penanganan kasus kekerasan seksual dan akan menggelar rapat koordinasi terkait hal tersebut.

"Kami berharap kasus pelecehan seksual pada anak ini tidak terjadi lagi di daerah ini. Kita harus tegas karena kasus kekerasan ini timbul justru dari orang yang harus melindungi ataupun dari orang dekat," katanya.


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network