Tim SAR mengevakuasi mayat pria yang ditemukan dari dasar sumur tua di Kabupaten Batang. (Foto: iNews)

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 338 jo Pasal 55 KUHP, Pasal 365 ayat (3) jo Pasal 55 KUHP, dan Pasal 170 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya, Warga Wonotunggal, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, digegerkan dengan penemuan mayat dalam kondisi membusuk di dalam sumur belakang pasar, Minggu (10/8/2025). 

Saat ditemukan, jenazah yang diperkirakan sudah berada di dalam sumur selama lebih dari tiga minggu tersebut dalam kondisi sangat memprihatinkan, sehingga wajah dan anggota tubuhnya tidak lagi dapat dikenali. 


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network