Komisioner KPU Rembang menandatangani pengesahan hasil rekapitulasi suara Pilkada beberapa waktu lalu. ( Foto: iNews/Musyafa Musa).

Terpisah, kuasa hukum pasangan calon Harno– Bayu Andriyanto, Nimerodin Guloe berpendapat lain. Pihaknya optimis permohonannya diterima MK. Alasannya, data yang diajukan menjadi alat bukti sangat lengkap.

“Bukti-bukti yang kami sampaikan membuktikan Pilkada Rembang terjadi pelanggaran secara terstruktur, masif dan sistimatis. Sehingga mengakibatkan selisih suara, “ ujar Nimerodin Guloe.

Dalam Pilkada Rembang, pasangan Abdul Hafidz-Hanies Cholil Barro' memperoleh 214.237 suara. Sedangkan pasangan Harno- Bayu Andriyanto meraup 208.736 suara. Selisih suara kedua pasangan hanya terpaut 5.501 suara  atau 1,3 persen. Pasangan Harno-Bayu lalu mengajukan gugatan ke MK karena menemukan indikasi kecurangan di 47 tempat pemungutan suara (TPS).


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network