Terpisah, kuasa hukum pasangan calon Harno– Bayu Andriyanto, Nimerodin Guloe berpendapat lain. Pihaknya optimis permohonannya diterima MK. Alasannya, data yang diajukan menjadi alat bukti sangat lengkap.
“Bukti-bukti yang kami sampaikan membuktikan Pilkada Rembang terjadi pelanggaran secara terstruktur, masif dan sistimatis. Sehingga mengakibatkan selisih suara, “ ujar Nimerodin Guloe.
Dalam Pilkada Rembang, pasangan Abdul Hafidz-Hanies Cholil Barro' memperoleh 214.237 suara. Sedangkan pasangan Harno- Bayu Andriyanto meraup 208.736 suara. Selisih suara kedua pasangan hanya terpaut 5.501 suara atau 1,3 persen. Pasangan Harno-Bayu lalu mengajukan gugatan ke MK karena menemukan indikasi kecurangan di 47 tempat pemungutan suara (TPS).
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait