Pelapor menderita kerugian sekitar Rp58 juta yang ternyata digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi. “Korban sudah transfer uang tapi barangnya tidak dikirim," ujarnya.
Wahyu Nugroho menambahkan, dalam pengembangan kasus ini jumlah korban penipuan bertambah. Total korban yang melapor ke polisi berjumlah 22 orang. Total kerugian yang berhasil diidentifikasi tim penyidik sebanyak Rp600 juta.
Tak hanya minyak gorang kemasan, tersangka juga mengaku menjual bahan pangan lain seperti gula pasir, mi instan dan kecap dengan harga yang jauh lebih murah dari distributor.
Dari pengungkapan kasus ini, sejumlah barang bukti disita polisi, yakni minyak goreng kemasan dua karton, sejumlah slip setoran bank dari korban ke tersangka, satu unit telepon genggam, kartu ATM milik tersangka dan dua unit mobil.
Tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait