JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan barang bukti mengejutkan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Pati Sudewo (SDW). Uang suap senilai Rp2,6 miliar tersebut bukan disimpan dalam koper mewah, namun disimpan dalam karung hingga kantong kresek dan diikat gareng gelang.
Penampakan uang yang disimpan layaknya paket sembako ini menjadi bukti kuat adanya praktik setoran massal dalam kasus jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa uang tersebut dikumpulkan dari banyak orang sebelum akhirnya dimasukkan ke dalam karung berwarna hijau. Modus ini diduga digunakan agar pengiriman uang tidak mencolok.
“Jadi uang ini dikumpulin dari beberapa orang, dimasukin karung warna hijau. Dibawa gitu, kayak bawa beras saja," ungkap Asep di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (21/1/2026).
Mirisnya, tumpukan uang tersebut tidak hanya terdiri dari pecahan besar. Petugas menemukan beragam denominasi, termasuk uang pecahan Rp10.000 yang hanya diikat menggunakan karet gelang tanpa pembungkus bank resmi.
Selain Bupati Sudewo, KPK resmi menetapkan tiga Kepala Desa (Kades) sebagai tersangka yang berperan sebagai pengepul atau perantara uang suap.
Ketiganya adalah Abdul Suyono (YON) Kades Karangrowo, Jakenan; Sumarjiono (JION) Kades Arumanis, Jaken; dan Karjan (JAN) Kades Sukorukun. "Uang tersebut diamankan dari penguasaan JAN, JION, YON, dan SDW," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Dalam penyidikan terungkap adanya skema mark-up atau kenaikan harga tarif jabatan yang dilakukan oleh para Kades tersebut. Sudewo diduga mematok harga antara Rp125 juta hingga Rp150 juta per jabatan.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait