Napiter Oka Wahyu Ramadan (kanan/rambut gondrong) saat bebas dari Lapas Kelas I Semarang, Minggu (28/5). (Eka Setiawan)

SEMARANG, iNews.id - Narapidana terorisme (napiter) asal Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) Oka Wahyu Ramadhan (32) bebas dari Lapas Kelas I Semarang, Minggu (28/5).  Oka keluar lapas sekitar pukul 09.00 WIB. 

Wahyu Oka bebas berdasar surat lepas W.13.PAS.PAS.1-PK.01.02 893 ditandatangani Kepala Lapas Semarang Tri Saptono Sambudji.

Vonis pria kelahiran Bima itu 3 tahun 6 bulan penjara alias 3,5 tahun. Penahanan pertama pada 30 September 2019, pidana Pasal 15 Undang-Undang nomor 15 tahun 2003.

Oka terlihat berambut gondrong, mengenakan kaus warna abu-abu, celana panjang tactical warna krem, bersneaker Converse warna putih dan menenteng tas ransel bermerek Eiger. 

Beberapa orang menjemputnya, mengendarai satu mobil Toyota Calya warna silver nomor polisi B 2630 TKY.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network