Selang beberapa lama, pelaku memberikan kabar kepada korban bahwa anaknya sudah lulus dan bertugas satuan Sabhara Polda Jateng.
Mendapat kabar anaknya sudah menjadi polisi, korban bersama keluarganya mendatangi Polda Jateng tempat anaknya berdinas. Namun setelah dicari, korban tidak menemukan anaknya terdaftar sebagai anggota Sabhara.
“Merasa tertipu, korban pun melaporkan pelaku kepada polisi. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp700 juta yang di setorkan kepada pelaku selama kurun waktu tiga tahun,” katanya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya, replika senjata api, buku rekening bank, bukti transfer uang hingga seragam polisi.
Kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan mendekam di tahanan Mapolresta Cilacap. Pelaku dijerat pasal berlapis yakni 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Editor : Ahmad Antoni
densus 88 antireror Kabupaten Grobogan polres cilacap polisi polda jateng Sekolah Polisi Negara penipuan
Artikel Terkait