Sementara, Kapolres Tegal, AKBP Ari Prasetya Syafaat mengatakan, pengungkapan aksi bejat pelaku setelah keluarga korban melaporkan tersangka ke polisi. Tersangka bahkan mencabuli korban sebanyak 19 kali di rumah kontrakannya hingga hamil lima bulan.
“Perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur oleh seorang laki-laki yang ngaku sebagai dukun atau paranormal. Pelaku inisial J dan korban adalah bunga atau Sa berusia 18 tahun,” kata Kapolres.
“Awal mulanya karena pelaku mengaku sebagai paranormal atau dukun yang bisa mengobati penyakit menyatakan kepada korban bahwa korban mengalami gangguan liver atau pencernaan dan harus diobati dengan cara melakukan hubungan intim,” katanya.
Sementara, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya baju korban, sejumlah properti dukun seperti keris, mantra dan wayang golek.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait