ilustrasi praktik prostitusi. (IST)

JAKARTA, iNews.id – Nasib delapan perempuan ini sungguh mengenaskan. Mereka menjadi korban prostitusi dengan modus open BO di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara

Ironisnya, lima dari delapan perempuan merupakan anak di bawah umur. Mereka diimingi-imingi bisa staycation dan kredit handphone jika mau ikut bekerja.

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto mengatakan, dalam kasus tindak pidana mengambil keuntungan dari usaha pelacuran tersebut dua muncikari ditangkap yakni bernama Fiqri Octama (22) dan Ismail Marjuki (24). 

Sementara lima orang anak di bawah umur berinisial SR, FM, DM, AOS, FAY dan tiga wanita dewasa berinisial JVW, RA, dan F.

Modus yang dilakukan para muncikari ini adalah dengan menawarkan melalui media sosial dengan iming-iming bisa staycation hingga kredit handphone jika mau ikut bekerja.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network