Kapolres mengatakan, hingga saat ini memang belum ada laporan resmi dari korban ke Polres Salatiga. Para korban baru sebatas menyampaikan aduan. Sejauh ini sudah ada sebanyak 18 orang yang diduga menjadi korban arisan online secara resmi mengadu ke Polres Salatiga.
Dari belasan aduan itu, petugas masih melakukan pendalaman agar jelas terkait unsur pidananya. Secara prinsip, Polres Salatiga terbuka bagi siapapun yang merasa menjadi korban lelang arisan online.
"Kami juga berharap para korban bersedia melapor. Jika sebatas aduan polisi tidak bisa bergerak leluasa. Jangan takut melapor kami akan tindaklanjuti kasus ini sampai tuntas," katanya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait