Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi gelar pengungkapan kasus peredaran alat rapid antigen tak berizin. (Istimewa)

SEMARANG, iNews.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng berhasil menangkap seorang karyawan PT SSP berinisial SPM (34) yang beralamat di Jalan Paradise Sunter Jakarta Utara. Tersangka mengedarkan alat rapid antigen tanpa izin edar di Jawa Tengah.

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi didampingi Wakapolda Jateng Brigjen Pol Abiyoso Seno Aji dan Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald.

Diketahui, sejak Januari 2021, petugas Ditreskrimsus Polda Jateng mendapatkan informasi bahwa marak penjualan alat Kesehatan yang berupa alat rapid test antigen Covid-19 merek clungene di wilayah Jawa Tengah. 

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan cara undercover sebagai salah satu konsumen yang ingin membeli alat rapid test antigen clungene secara COD di JalanCemara III No.3 Padangsari, Kecamatan Banyumanik.

Di tempat tersebut, petugas mengamankan dua orang kurir berinisial PF  dan PRS yang kedapatan membawa alat rapid test merk Clungene sebanyak 25 boks @25 pcs yang diduga tidak memiliki ijin edar.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network