Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi gelar pengungkapan kasus peredaran alat rapid antigen tak berizin. (Istimewa)

"Pada tanggal 30 April kemarin kita berhasil amankan pelaku beserta barang buktinya. Menurut pengakuan pelaku keuntungan selama 5 bulan mencapai 2,8 miliar, perbandingannya adalah dia lebih murah karena tidak memiliki izin edar,” kata Luthfi.

Untuk pendapatan kotor selama 5 bulan sebanyak Rp2, 8 miliar. Dengan area pemasaran khususnya di wilayah hukum Jawa Tengah.

Dengan beredarnya alat rapid antigen tanpa izin edar ini, kata dia, dikhawatirkan barang tersebut dipalsukan atau tidak memenuhi kualifikasi kesehatan yang sudah ditetapkan.

Dirreskrimsus Polda Jateng mengungkapkan tersangka adalah sales dengan kantornya ada di Jakarta. Kemudian mencari pasar di Semarang.  "Kalau ada yang pesan dia menghubungi Jakarta dan Jakarta kirim ke sini," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan pidana  penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar dan UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan pidana penjara paling lama 5  tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network