BANYUMAS, iNews.id - Seorang oknum bintara polisi berinisial EHS (27) ditangkap aparat Polresta Banyumas. Yang bersangkutan diduga terlibat penggelapan mobil sewaan.
Kapolresta Banyumas, Kombes Polisi M Firman L Hakim mengatakan, kasus itu terungkap berkat laporan korban atas nama Suyono (58), warga Kelurahan Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas.
Awalnya, EHS datang ke rumah korban 10 Maret 2021. Tujuannya untuk menyewa mobil selama dua hari guna menghadiri acara hajatan.
Korban lalu menyerahkan kunci kontak mobil Avanza warna hitam berpelat nopol B 1524 PGY kepada EHS yang merupakan anggota Polri aktif dan bertempat tinggal di Kecamatan Purwokerto Utara.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait