“Setelah dua hari, mobil tidak dikembalikan. Sehingga korban menelepon EHS dan yang bersangkutan meminta tambahan waktu sewa selama dua hari,” kata M Firman L Hakim, Rabu (17/3/2021).
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry melanjutkan, setelah dua hari berlalu mobil tidak kunjung dikembalikan juga. Setelah itu, korban Senin (15/3) malam mendapat informasi jika mobil yang disewa EHS diduga digadaikan di wilayah Kebumen.
"Merasa dirugikan, korban melaporkan EHS ke Polsek Purwokerto Timur guna ditindaklanjuti. Atas dasar laporan tersebut, petugas Unit Reskrim Polsek Purwokerto Timur segera mengamankan EHS untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Berry.
Terkait dengan kasus tersebut, pelaku yang merupakan anggota Polri aktif bakal mendapatkan sanksi serta dijerat dengan Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait