"Pelaku melakukan tipu muslihat dengan membujuk rayu untuk bisa berbuat asusila terhadap korban," kata Kapolres.
Polisi telah mengumpulkan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Yamaha N Max warna hitam nopol AD 2054 FG, satu unit handphone merek Poco NFC warna biru, dan sejumlah seragam olahraga dan sekolah milik korban.
Pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Selain itu juga Pasal 292 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
"Tersangka juga diketahui belum menikah, kami masih melakukan pengembangan kasus ini," kata Kapolres.
Kapolres meminta jika ada orangtua yang merasa anaknya menjadi korban pelaku, dapat melapor ke Satuan Reskrim Polres Wonogiri.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait