Suasana aktivitas di pondok pesantren berlangsung normal pasca penetapan salah seorang ustaz sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan santri. (iNews/Sukmawijaya)

Dia berharap seluruh pihak memaafkan tenaga pendidiknya dan mengurangi unduhan tayangan-tayangan di media sosial yang justru memperkeruh suasana.

Sementara itu,  Polres Demak bergerak cepat dengan mengamankan pelaku penganiayaan. Hingga Senin siang, dari hasil penyelidikan, polisi telah menetapkan Ustaz  M sebagai tersangka karena dengan sadar melakukan kekerasan kepada anak di bawah umur.

Dari penyelidikan kasus ini, polis juga mengamankan beberapa barang bukti berupa pakaian korban. Selanjutnya tersangka akan dituntut dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 3 tahun.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network