Ilustrasi - Pasar Hewan Bekonang di Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo saat masih buka beberapa waktu lalu. Foto: dok.

Alur transaksi pembeli dan peternak bertemu secara langsung, bisa meminimalkan risiko penyebaran PMK. Karena sudah ada ketentuan dari dinas terkait, hewan ternak yang diperjualbelikan harus mempunyai bukti surat keterangan sehat dari tim kesehatan hewan.

"Pertama untuk menjamin kesehatan hewannya sendiri, kedua transaksi masih bisa berjalan,” katanya.

Iwan menegaskan, pihaknya tidak melarang jual beli ternak, lebih tepatnya perlindungan konsumen lebih diutamakan dengan transaksi lokal. Sebab, pihaknya tidak bisa menjamin hewan yang didatangkan dari luar daerah bebas PMK. 

Terlebih saat ini semua daerah juga memberlakukan kebijakan yang sama dengan menutup lalu lintas ternak antardaerah. Pengetatan aturan lalu lintas ternak dengan penutupan pasar hewan, dilakukan dinas terkait setelah adanya temuan lebih dari 200 ekor ternak, baik sapi maupun kambing terjangkit PMK di Sukoharjo. 

Pengendalian terus dilakukan dalam upaya memastikan hewan ternak untuk persiapan pada Hari Raya Kurban aman dan sehat. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network